Tampaknya kami tidak dapat menemukan apa yang Anda cari.
Menampilkan Artikel dengan Tag "PT Kereta Cepat Indonesia China"
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /www/wwwroot/taupajak.com/wp-content/themes/zerolix/template-parts/tag.php on line 7
PT Kereta Cepat Indonesia China adalah perusahaan patungan yang didirikan pada tanggal 16 Oktober 2015 dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2015.
KCIC didirikan untuk membangun jalur kereta cepat sepanjang 142,3 kilometer antara Jakarta dan Bandung di Jawa Barat. Perusahaan ini terdiri dari konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikenal sebagai PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, yang dipimpin oleh perusahaan konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. serta konsorsium perusahaan Tiongkok yang dikenal sebagai Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Koridor Kereta Cepat ini dikenal sebagai pelopor dalam pengembangan visi modernisasi Indonesia. Terdapat 4 stasiun yang direncanakan akan berlokasi di sepanjang rute yaitu Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar, di mana posisi depo untuk pemeliharaan dan penyimpanan gerbong kereta akan berada di stasiun Tegalluar.
Jejak kereta cepat Jakarta-Bandung akan melewati berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.