Daftar Isi [ Tutup ]
PT BPR Artharindo
Jakarta
Informasi Mengenai Perusahaan:
PT. BPR Artharindo yang sebelumnya bernama PT. BPR Yoksan Artharindo yang berlokasi di komplek pertokoan Pamulang Plaza Blok D No.7 Pamulang Tangerang. Didirikan dengan akta notaris Drs. I Gede Purwaka, SH Nomor 12, tanggal 12 Desember 1991, kemudian diubah dengan akte perubahan tertanggal 1 November 2004 Nomor 9 oleh Notaris Adrian Djuaini, SH dan telah mendapat pengesahan dari Menkeh RI Nomor C-29514 HT.01.04 TH.2004 tanggal 6 Desember 2004. Dan berdasarkan surat Bank Indonesia No. 6/2820/DPBPR/IDBPR tanggal 3 Desember 2004 tentang Perubahan Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan serta izin prinsip, Pemindahan alamat kantor dan perubahan nama PT. BPR Artharindo, selanjutnya mulai tanggal 23 Desember 2004 secara efektif kegiatan operasional PT. BPR Artharindo berpindah lokasi ke Jl. KH. Hasyim Ashari No. 15 A Jakarta Pusat. Pada tanggal 3 Maret 2008 dilakukan perubahan Direksi PT BPR Artharindo yang merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Para Pemegang Saham. Perubahan ini dikukuhkan dengan akta Notaris Henny Kurnia Tjahja, SH No.01 tanggal 3 Maret 2008.
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi:
- Minimal lulusan S1
- Berpengalaman di bank
- usia maksimal 45 tahun
- memiliki database customer
- Penempatan di kantor Pusat dan di kantor cabang
Tanggung jawab
- Bertanggung jawab atas tugas – tugas yang tertera dalam job description dan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tujuan Jabatan :
- Menjaga dan meningkatkan Performa dan Portofolio kredit.
Tugas :
- Meningkatkan outstanding kredit dengan cara mencari calon debitur baru ataupun menawarkan kredit kepada debitur yang telah lunas via telepon, agent.
- Membuat daftar prospek calon debitur.
- Memberikan penjelasan kepada calon debitur mengenai syarat dan kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan kredit baru.
- Melakukan investigasi dan pengecekan keabsahan berkas dan dokumen calon debitur.
- Melakukan permintaan SLIK (Ideb).
- Melakukan survey bersama analis kredit, atasan langsung atau direksi (jika diperlukan) ke:
- alamat rumah calon debitur;
- tempat usaha calon debitur;
- agunan calon debitur.
- Menanalisa kelayakan kredit calon debitur sesuai prinsip 5C.
- Melakukan permintaan appraisal independen atau penilaian jaminan internal (BAP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan survey ulang ke jaminan dan tempat usaha untuk monitoring debitur.
- Membuat laporan (call report) ke komite kredit atas hasil kunjungan ke debitur.
- Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketertiban pembayaran angsuran kredit debitur.
- Berkoordinasi dengan bagian:
- Analis untuk pembuatan proposal atau memo internal;
- legal untuk melakukan pengikatan
- admin kredit untuk melakukan pencairan kredit;
- Remedial dan collection untuk penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah.
- Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap nasabah existing.